HARIAN MERAPI - Mesk sudah berulang kali diumumkan pemerintah, masih saja ada wargga yang belum memahami cara pendaftaran program bantuan subisidi upah atau BSU.
Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Minggu (25/9/2022), pendaftaran tak dapat dilakukan secara individu.
Kita tidak bisa mendaftarkan diri kita secara individu untuk ikut program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Portugal menang telak 4-0 atas Republik Ceko, Diogo Dalot borong gol
Data calon penerima BSU berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan.
Berkaitan itu masyarakat diminta untuk berhati-hati terkait informasi yang tersebar di media massa yang tidak jelas kebenarannya.
"Jaga data pribadi kita, hati-hati atas tautan phising formulir BSU yang tersebar di media sosial," sarannya.
Baca Juga: Spanyol ditundukkan 1-2 di kandang oleh Swiss, peringkat langsung turun
Seperti diketahui, program BSU ini berasal dari pemerintah untuk membantu masyarakat pekerja yang terdampak kenaikan harga BBM. Namun kini persyaratannya diperketat, yakni mereka yang menerima penghasilan di bawah Rp 3.500.000 perbulan.
Sebelumnya, masyarakat juga penah memberikan BSU kepada pekerja yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Manfaat daun sirih merah, ampuh sembuhkan Diabetes Mellitus, caranya begini
Cari berbagai informasi terkait Covid-19 di https://covid19.go.id *