Kabar Gembira! Dana BSU dapat diambil mulai Senin mendatang

photo author
- Sabtu, 10 September 2022 | 01:50 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi  (ANTARA/HO-Kemnaker)
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (ANTARA/HO-Kemnaker)

HARIAN MERAPI - Proses pencairan tahap pertama dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk 4,36 juta orang dapat diambil mulai Senin (12/9/2022).

"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara," tutur Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (9/9/2022) malam..

"Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," imbuhnya.

Baca Juga: Festival Film Wartawan Indonesia seleksi 123 film yang tayang setahun terakhir

Anwar menjelaskan pada Jumat malam ini pihaknya telah memproses pencairan dana subsidi gaji tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja atau buruh dengan anggaran Rp2,61 triliun.

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenaker telah menerima data 5,09 juta calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker kemudian melakukan verifikasi dan pemadanan data penyaluran tahap pertama tersebut sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022.

Baca Juga: Untuk menghormati berpulangnya Ratu Elizabeth II, Kompetisi Liga Inggris pekan ini resmi ditunda

Dia mengatakan diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Setelah menjalani proses itu, katanya, terdapat 4,36 juta pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap pertama.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu pekerja/buruh. Namun, selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tutur Anwar.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X