Anda belum mendapat subsidi upah ? Cek lagi persyaratannya, ini info lengkapnya

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 10:30 WIB
Bantuan subsidi upah  (laman covid19.go.id)
Bantuan subsidi upah (laman covid19.go.id)



HARIAN MERAPI - Anda belum mendapat bantuan subsidi upah (BSU) ? Ada cara gampang untuk mengeceknya.


Bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) 2022 mulai disalurkan bulan September ini untuk mereka yang memenuhi persyaratan.


Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Selasa (20/9/2022), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU di tahun 2022.

Baca Juga: Cara pasarkan nila merah ukuran konsumsi, ditawarkan kepada pengepul hingga dijual sendiri secara online


Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan subsidi upah ini sebagai salah satu bantalan sosial.

Melalui BSU ini, pekerja/buruh akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 bagi yang memenuhi persyaratan yaitu:

Baca Juga: Jenazah Prof Azyumardi Azra diberangkatkan ke TMP Kalibata, usai disalatkan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022
- Gaji/Upah < Rp3.500.000/bulan
- Bukan PNS/TNI/POLRI
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro

Baca Juga: AHY bandingkan kinerja Jokowi dengan SBY, begini reaksi Gibran

Cek info lengkapnya hanya di https://bsu.kemnaker.go.id *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X