HARIAN MERAPI - Anda belum mendapat bantuan subsidi upah (BSU) ? Ada cara gampang untuk mengeceknya.
Bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) 2022 mulai disalurkan bulan September ini untuk mereka yang memenuhi persyaratan.
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Selasa (20/9/2022), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU di tahun 2022.
Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan subsidi upah ini sebagai salah satu bantalan sosial.
Melalui BSU ini, pekerja/buruh akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 bagi yang memenuhi persyaratan yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022
- Gaji/Upah < Rp3.500.000/bulan
- Bukan PNS/TNI/POLRI
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
Baca Juga: AHY bandingkan kinerja Jokowi dengan SBY, begini reaksi Gibran
Cek info lengkapnya hanya di https://bsu.kemnaker.go.id *