Pejabat Disdikpora DIY jadi tersangka kasus Stadion Mandala Krida, Sultan pastikan tak beri bantuan hukum

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 06:01 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai acara "Rembuk Aksi Kolaborasi untuk Imunisasi" di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/7/2022) malam.  (ANTARA/Luqman Hakim)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai acara "Rembuk Aksi Kolaborasi untuk Imunisasi" di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/7/2022) malam. (ANTARA/Luqman Hakim)

JOGJA, harianmerapi.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja dengan biaya APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

"Terus berproses saja. Terbukti atau tidak ya itu urusan pengadilan, gitu aja," katanya seusai acara "Rembuk Aksi Kolaborasi untuk Imunisasi" di Kompleks Kepatihan Jogja, Kamis (21/7) malam.

Ia mengaku tidak masalah dengan penetapan tersangka serta penahanan Edy Wahyudi yang dalam proyek itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) DIY.

Baca Juga: Kasus korupsi Stadion Mandala Krida, KPK tetapkan tiga tersangka

Raja Keraton Yogyakarta itu juga memastikan tidak akan memberikan bantuan apapun bagi pejabat yang melanggar sumpah jabatannya, termasuk Edy yang saat kasus bergulir merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY.

"Ya bagi saya tidak ada masalah ya. ​Saya tidak akan membantu kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya (sumpah jabatan, red.) sendiri," kata Sultan seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, tidak mudah untuk mencegah kasus korupsi tidak berulang di kalangan ASN apalagi jika mereka memang sudah memiliki niat melakukan tindak pidana itu.

Baca Juga: Lokasi CCTV ETLE Terbaru di Jogja, Simak Cara Mengecek Data Tilang Elektronik Serta Dendanya

"Kalau yang punya keinginan (korupsi, red.) ya susah dimengerti. Gimana akan bisa (dicegah, red.), ya kan sistem pertanggungjawaban dan sebagainya sudah berproses. Tapi kan kalau memang punya 'karep' (keinginan) kan mesti lebih limpat (tangkas) daripada orang yang mengawasi," kata Sultan.

Pada Kamis (21/7), KPK mengumumkan tiga tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus PPK Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi (AG) Sugharto (SGH), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Baca Juga: GKR Mangkubumi prihatin lagu-lagu perjuangan redup

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menahan dua tersangka, yakni EW dan SGH, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.

Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta dan SGH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Tersangka HS belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X