SEMARANG, harianmerapi.com - Terkait penangkapan jaksa gadungan beberapa hari lalu di Semarang Jawa Tengah, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI memeriksa terduga pemberi sejumlah uang yang bertujuan untuk menyuap jaksa gadungan tersebut.
Pemeriksaan terhadap terduga pemberi sejumlah uang dengan inisial HS dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis (26/8/2021), membenarkan pemeriksaan yang sempat dilakukan di kantor kejaksaan tinggi itu.
Baca Juga: Jaksa Gadungan Ditangkap di Semarang, Minta Uang Proyek
Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa gadungan berinisial R diamankan di sebuah hotel, Semarang, Selasa (24/8/2021) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas dari Kejaksaan Agung juga mengamankan uang sebesar Rp 305 juta.
"Benar ada uang Rp 305 juta. Dari hasil klarifikasi, benar uang itu dari Saudara HS," katanya.
Uang Rp 305 juta itu sendiri diduga untuk mengurus kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta yang menjerat HS.
Aksi jaksa gadungan itu terungkap setelah adanya laporan ke Kejaksaan Agung tentang adanya oknum yang menjanjikan proyek di BJB Jawa Barat senilai Rp 40 miliar.
Jaksa gadungan itu disebut meminta sejumlah uang untuk bisa meloloskan korbannya dalam proyek tersebut. *