Kejaksaan Agung Periksa Penyuap Jaksa Gadungan, Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogya

photo author
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:57 WIB
Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Atang Pujiyanto menunjukkan tanda pengenal palsu jaksa gadungan yang ditangkap di Semarang, Selasa (24/8/2021) dini hari.  (Foto: ANTARA/HO-Kejati Jateng)
Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Atang Pujiyanto menunjukkan tanda pengenal palsu jaksa gadungan yang ditangkap di Semarang, Selasa (24/8/2021) dini hari. (Foto: ANTARA/HO-Kejati Jateng)

SEMARANG, harianmerapi.com - Terkait penangkapan jaksa gadungan beberapa hari lalu di Semarang Jawa Tengah, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI memeriksa terduga pemberi sejumlah uang yang bertujuan untuk menyuap jaksa gadungan tersebut.

Pemeriksaan terhadap terduga pemberi sejumlah uang dengan inisial HS dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis (26/8/2021), membenarkan pemeriksaan yang sempat dilakukan di kantor kejaksaan tinggi itu.

Baca Juga: Jaksa Gadungan Ditangkap di Semarang, Minta Uang Proyek

Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa gadungan berinisial R diamankan di sebuah hotel, Semarang, Selasa (24/8/2021) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas dari Kejaksaan Agung juga mengamankan uang sebesar Rp 305 juta.

"Benar ada uang Rp 305 juta. Dari hasil klarifikasi, benar uang itu dari Saudara HS," katanya.

Uang Rp 305 juta itu sendiri diduga untuk mengurus kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta yang menjerat HS.

Aksi jaksa gadungan itu terungkap setelah adanya laporan ke Kejaksaan Agung tentang adanya oknum yang menjanjikan proyek di BJB Jawa Barat senilai Rp 40 miliar.

Jaksa gadungan itu disebut meminta sejumlah uang untuk bisa meloloskan korbannya dalam proyek tersebut. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X