Pejabat Disdikpora DIY jadi tersangka kasus Stadion Mandala Krida, Sultan pastikan tak beri bantuan hukum

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 06:01 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai acara "Rembuk Aksi Kolaborasi untuk Imunisasi" di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/7/2022) malam.  (ANTARA/Luqman Hakim)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai acara "Rembuk Aksi Kolaborasi untuk Imunisasi" di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/7/2022) malam. (ANTARA/Luqman Hakim)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X