Harianmerapi.com – Pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga pemerintah terus mengingatkan kewaspadaan masyarakat.
Mendekati datangnya Hari Raya Idul Adha, Kementerian Agama mengatur pelaksanaan Salat Id dan penyelenggaraan kurban.
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Rabu (29/6/2022), Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Dukung Penghijauan di Gunungkidul, BCA Tanam 1.000 Pohon Jambu di Gunung Butuhan
SE tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Surat edaran ini mengatur beberapa hal, di antaranya terkait dengan protokol kesehatan, seperti pengurus dan pengelola masjid/musala perlu memperhatikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai level status PPKM yang berlaku.
Selain itu, tak kalah penting, juga memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
Melalui SE ini masyarakat juga diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.
Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan
Baca Juga: Sopir Angkot Ugal-ugalan yang Tewaskan Empat Penumpang di Medan Divonis 13 Tahun