Harianmerapi.com – Pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga pemerintah terus mengingatkan kewaspadaan masyarakat.
Mendekati datangnya Hari Raya Idul Adha, Kementerian Agama mengatur pelaksanaan Salat Id dan penyelenggaraan kurban.
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Rabu (29/6/2022), Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Dukung Penghijauan di Gunungkidul, BCA Tanam 1.000 Pohon Jambu di Gunung Butuhan
SE tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Surat edaran ini mengatur beberapa hal, di antaranya terkait dengan protokol kesehatan, seperti pengurus dan pengelola masjid/musala perlu memperhatikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai level status PPKM yang berlaku.
Selain itu, tak kalah penting, juga memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Siapkan Kurban Sapi 1,4 Ton di Kabupaten Kaur Bengkulu
Pedagang Hewan Kurban Musiman Mulai Bermunculan di Sukoharjo, Kasus PMK Terus Bertambah
Dosen UMBY Beberkan 4 Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Salah Satunya Harus Teliti
Jumlah Hewan Kurban yang Dipotong Rajendra Farm Kulon Progo pada Idul Adha 2022 Dibatasi Hanya 1.200 Ekor
Berikan Rasa Aman pada Masyarakat, Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK