JOGJA, harianmerapi.com - Polri sudah memberlakukan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang elektronik ETLE juga mulai berlaku di wilayah Jogja.
Namun demikian, banyak masyarakat yang bingung bagaiamana cara cek kendaraan yang terkena tilang elektronik atau tidak.
Tilang elektronik ETLE biasanya dikirimkan ke rumah pelanggar lalu lintas melalui pos.
Berikut ini adalah cara cek status tilang elektronik di wilayah Jogja.
Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-diy.info/id/check-data
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Warga bisa melihatnya di STNK.
Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut.
Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
Namun, jika ternyata tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.
Baca Juga: Selama Pelaksanaan Tilang Elektronik, Korlantas Polri Sebut Dendanya Capai Rp639 miliar
Tahap 1