Proses Hukum Korupsi Selesai, Kalurahan Getas Gunungkidul Sudah Bisa Cairkan Dana Desa

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 14:45 WIB
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190 tahun 2021, Kalurahan Getas menerima dana desa sebesar Rp962 juta pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Tanggapi Reshuffle Kabinet Banyak Orang Parpol, Jimly Asshiddiqie: Siap Saksikan Benturan Kepentingan

Sedangkan terkait dengan sanksi bahwa karena terjadi penyalahgunaan dana desa maka selama masih dalam proses hukum yang bisa dicairkan hanya dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sedangkan untuk pencairan sisa dana desa dilakukan pada tahun yang berjalan. “SP2D dari KPPN sudah jadi dan akan segera dicairkan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa mantan staf bendahara Kalurahan Getas dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Optimalkan Kelompok Jaga Warga untuk Cegah Klitih

Selain pidana penjara, DH juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Termasuk uang pengganti Rp78 juta subsider penjara selama satu bulan.

Dalam perkara ini DH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif menggunakan Dana Kalurahan. Akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp600 juta. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X