Dengan dilakukannya sosialisasi ini nantinya diharapkan berdampak terhadap meningkatnya pendapatan.
Baca Juga: Banjir Rob di Pantura, Kementerian PUPR Berlakukan Tanggap Darurat
Sehingga Pendapatan Asli Daerah setiap tahunnya tetap bisa mencapai target yang ditetapkan.
Untuk target pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022 dipatok sebesar Rp 113.758.500.000, terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 79 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 34.758.500.000.
“Kami optimis pada akhir pembayaran wajib pajak akan melaksanakan kewajibannya,” ucapnya.
Baca Juga: Banjir Rob di Sebagian Jawa Berlangsung Hingga 25 Mei, Simak Prediksi BMKG
Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY RB Dwi Wahyu B SPd MSi mengapresiasi kebijakan sosialisasi yang dilakukan oleh KPPD DIY tersebut.
Sebagai wakil rakyat dalam fungsi pengawasan menilai dampak dilakukannya sosialisasi cukup positif.
Kesadaran masyarakat wajib pajak di Gunungkidul cukup tinggi, tingginya kesadaran masyarakat akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah yang dari sektor pajak kendaraan menopang 85 persen dari PAD di DIY.
Baca Juga: Kopi Merapi Kinahrejo Bisa Dipilih saat Menikmati Suasana Santai di Puri Mataram
“Dengan PAD yang tinggi kami berharap pembangunan tidak terhenti karena pembiayaan pembangunan juga berasal dari PAD yang masuk,” terangnya. *