Dalam rangka mengatasi adanya penduduk rentan administrasi kependudukan yang saat ini masih ada di Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo telah mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pelayanan Keliling Pendataan Penduduk Rentan Terpadu Bersama.
Baca Juga: Melon Madu Miliki Cita Rasa Manis dan Segar, Kandungan Vitamin C-nya Tingkatkan Imunitas Tubuh
Etik Suryani melanjutkan, nantinya diharapkan seluruh penduduk rentan telah memiliki dokumen administrasi kependudukan serta yang bersangkutan dapat mempergunakannya untuk berbagai kepentingan dan dapat memberikan kemudahan dalam melakukan akses terhadap pelayanan publik yang ada.
Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Budi Susetyo mengatakan, penyelenggaraan adminitrasi kependudukan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 memiliki tujuan utama dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Baca Juga: Tissa Biani Beri Kejutan Spesial untuk Dul Jaelani, Ini Kejutannya
Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sukoharjo Wisnu Murti mengatakan, tentang pelayanan keliling pendataan penduduk rentan terpadu bersama mengacu pada Perbup Nomor 19 Tahun 2022.
Pertimbangan dikeluarkannya Perbup adalah bagi penduduk rentan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan inovasi melalui pelayanan keliling kepada penduduk rentan yang dilakukan Dispendukcapil Sukoharjo.
Wisnu menjelaskan, Make Petan Tuma adalah singkatan dari melayani keliling pendataan penduduk rentan terpadu bersama yang maksudnya adalah memberikan pelayanan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan yang dilaksanakan secara bersama-sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: 2 Speed Boat Tabrakan di Tarakan, Tim SAR Masih Cari Dua Korban
Penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan bencana alam dan kerusuhan sosial. *