SUKOHARJO, harianmerapi.com - Pemkab Sukoharjo melaunching program pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan Make Petan Tuma.
Keberadaan program Make Petan Tuma di Sukoharjo tersebut sangat penting dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Kegiatan launching Make Petan Tuma dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Gunungkidul Berangsur Normal Pasca Libur Lebaran
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyatakan perlu diketahui bersama penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial.
Sedangkan orang terlantar yaitu penduduk yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar baik rohani, jasmani maupun sosial yang meliputi orang yang tinggal di panti asuhan, panti jompo, panti sosial, rumah sakit jiwa, lembaga permasyarakatan, dan atau tempat penampungan lainnya.
Sesuai dengan perubahan dan perkembangan zaman yang terjadi, masyarakat harus dan perlu sadar bahwa seseorang perlu memiliki bukti tertulis dalam menentukan status seseorang atas kejadian atau peristiwa yang menyangkut administrasi kependudukan.
Baca Juga: Tim Bulutangkis Beregu Putri Indonesia Tembus Final SEA Games Vietnam, Penampilan Gregoria Disorot
Adakalanya suatu peristiwa mengakibatkan seseorang tidak memiliki identitas bukti tertulis yang memiliki kepastian hukum.
Hal ini bukan kemauan dari masyarakat tersebut, namun dapat diakibatkan karena adanya musibah yang dialami baik itu bencana alam maupun bencana sosial sehingga seseorang kehilangan identitas tertulis yang dimilikinya.
Kondisi seperti inilah yang menyebabkan hambatan bagi seseorang dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan atau yang sering disebut dengan penduduk rentan administrasi kependudukan.
Sebagian masyarakat sudah menyadari betapa pentingnya identitas tertulis akan tetapi tidak sedikit pula masyarakat yang belum menyadari pentingnya identitas tertulis.
Dimana identitas tertulis tersebut akan berakibat hukum terhadap masyarakat itu sendiri baik mengenai peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting lainnya yang menyangkut tentang administrasi kependudukan.