Pelonggaran Timbulkan Euforia, Masyarakat Diingatkan PPKM Level 2 Virus Corona

photo author
- Rabu, 27 April 2022 | 18:40 WIB
Simpang lima Tugu Adipura pusat kota Sukoharjo terlihat peningkatan aktivitas masyarakat   (Wahyu Imam Ibadi)
Simpang lima Tugu Adipura pusat kota Sukoharjo terlihat peningkatan aktivitas masyarakat (Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Masyarakat diingatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 virus Corona masih berlaku.

Karena itu kegiatan selama puasa Ramadhan hingga Lebaran nanti masyarakat tetap diminta memperketat protokol kesehatan dengan tetap memakai masker.

Terkait hal itu Bupati Sukoharjo Etik Suryani sudah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Virus Corona. Aturan tersebut berlaku mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.

Etik Suryani, Rabu (27/4/2022) mengatakan, pemerintah yang memberikan pelonggaran mudik lebaran ditanggapi masyarakat dengan euforia. Bahkan aktivitas masyarakat diluar rumah diketahui mengalami peningkatan.

Baca Juga: Cegah Kemacetan Libur Lebaran, Diterapkan 5 Koridor Arus Lalu Lintas Wisatawan di Gunungkidul

Kondisi ini membuat Pemkab Sukoharjo mengingatkan pada masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes. Terlebih lagi sekarang Kabupaten Sukoharjo masih memberlakukan PPKM Level 2 Virus Corona.

"Masyarakat tetap kami ingatkan sekarang masih PPKM Level 2 virus Corona. Tetap perketat penerapan protokol kesehatan sekarang saat puasa Ramadhan hingga nanti Lebaran," ujarnya.

Peningkatan aktivitas masyarakat selama puasa Ramdhan ini seperti terlihat di pasar, pusat perbelanjaan, rumah makan, warung makan dan tempat usaha lainnya. Pembeli terlihat berkerumun pada saat jam tertentu seperti waktu berbuka puasa.

Baca Juga: Akhirnya, Pemerintah Bayar Uang Ganti Rugi Tanah Kuari Andesit Desa Wadas, Mau Tau Nilainya? Sungguh Fantastis

Dalam Inbup Nomor 14 Tahun 2022 dijelaskan bahwa, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Horor Anak Pintar yang Bandel Tidak Percaya Hal Gaib, Kena Batunya Saat Kencing Sembarangan di Sendang

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 WIB.

"Sudah ada batasan waktu jam buka dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X