Etik Suryani melanjutkan untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
"Saat ibadah selama puasa Ramadhan tetap wajib protokol kesehatan," lanjutnya.
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, mengatakan, mempersilahkan masyarakat melaksanakan kegiatan selama puasa Ramadhan hingga nanti Lebaran dengan tetap menerapkan Prokes secara ketat.
Masyarakat harus memiliki kesadaran sendiri untuk saling menjaga satu dengan lainnya agar tidak terjadi penularan virus Corona.
Namun demikian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diingatkan untuk tetap melaksanakan tugas pengawasan dengan memperketat penerapan Prokes.
OPD terkait dalam pengawasannya bisa menerjunkan petugas dibeberapa tempat. Petugas melaksanakan patroli untuk memastikan Prokes masih dipatuhi masyarakat. Apabila ada pelanggaran maka petugas wajib mengingatkan warga agar tetap memakai masker.
"Pemerintah pusat memang memberi pelonggaran untuk masyarakat melakukan kegiatan selama puasa Ramadhan hingga Lebaran. Tapi bukan berarti melonggarkan Prokes. Tetap harus Prokes secara ketat dan OPD terkait kami ingatkan untuk membantu pengawasan," ujarnya.
Baca Juga: Masuki Transisi Pandemi ke Endemi, Harus Hati-hati, Perlu Pengamatan 6 Bulan
DPRD Sukoharjo menekankan pentingnya pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus virus Corona. Sebab pelonggaran kegiatan masyarakat yang diberikan pemerintah pusat dikhawatirkan bisa menambah kasus positif virus Corona.
"Baik saat kegiatan puasa Ramadhan ini maupun nanti mudik Lebaran tetap wajib Prokes," lanjutnya.
Wawan mengatakan, pelaksanaan kegiatan puasa Ramadhan di masyarakat saat ini masyarakat masih mematuhi Prokes. Tingkat kepatuhan tinggi menjadi jaminan tingkat risiko penularan virus Corona rendah.*