Akhirnya, Pemerintah Bayar Uang Ganti Rugi Tanah Kuari Andesit Desa Wadas, Mau Tau Nilainya? Sungguh Fantastis

photo author
- Rabu, 27 April 2022 | 16:15 WIB
Warga terdampak kuari andesit Desa Wadas, terima uang ganti rugi.  (Foto: Jarot Sarwosambodo)
Warga terdampak kuari andesit Desa Wadas, terima uang ganti rugi. (Foto: Jarot Sarwosambodo)

PURWOREJO, harianmerapi.com – Akhirnya, pemerintah bayar uang ganti rugi tanah kuari andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Pemerintah akhirnya merealisasikan janjinya bayar uang ganti rugi tanah kuari andesit Desa Wadas, sebelum Idul Fitri 1443 H.

Akhirnya, pemerintah bayar uang ganti tanah kuari atau tambang terbuka batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, pada Rabu 27 April 2022 hingga Kamis 28 April 2022.

Baca Juga: Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Kuari Wadas, Harga Tanah Sudah Sepakat Tapi Warga Tunggu Revisi Tanam Tumbuh

Pembayaran dilakukan pemerintah di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, selama 2 hari itu.

Ketua Tim Pengadaan Tanah Bendungan Bener Andri Kristanto mengatakan, realisasi pembayaran uang ganti rugi kuari andesit di Desa Wadas itu adalah bagian dari janji yang disampaikan pemerintah.

“Dulu pemerintah pusat melalui KSP Moeldoko, memerintahkan agar ganti rugi atas tanah yang pemiliknya sudah setuju untuk dibebaskan, harus selesai sebelum lebaran tahun ini,” tuturnya, Rabu 27 April 2022.

Baca Juga: Puan Maharani Blusukan ke Pasar Jungke, Karanganyar Ditemani Putra Sulung Presiden

Menurutnya, pemilik lahan yang setuju tersebut mengikuti proses pembebasan lahan mulai pemberkasan, pengukuran tanah, serta musyawarah nilai ganti rugi.

“Mereka sudah melewati semuanya dan sesuai dengan perintah dari pusat, ganti rugi bisa direalisasikan tepat waktu, sebelum lebaran tiba,” tuturnya.

Uang ganti rugi dibayarkan kepada 231 warga pemilik tanah yang terdampak kuari di Desa Wadas.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Mahasiswa Bakar Teman di Jogja: Korban Luka Bakar 80 Persen, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Tidak hanya warga yang tinggal di Wadas, pemilik lahan terdampak yang setuju tanahnya dibebaskan berasal dari Desa Cacaban Kidul, Cacaban Lor, Pekacangan, dan Kaliwader, semuanya di Kecamatan Bener.

Mereka semua telah sepakat melepaskan tanahnya kepada pemerintah untuk dibangun kuari atau tambang terbuka batu andesit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X