PURWOREJO, harianmerapi.com – Akhirnya, pemerintah bayar uang ganti rugi tanah kuari andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Pemerintah akhirnya merealisasikan janjinya bayar uang ganti rugi tanah kuari andesit Desa Wadas, sebelum Idul Fitri 1443 H.
Akhirnya, pemerintah bayar uang ganti tanah kuari atau tambang terbuka batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, pada Rabu 27 April 2022 hingga Kamis 28 April 2022.
Pembayaran dilakukan pemerintah di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, selama 2 hari itu.
Ketua Tim Pengadaan Tanah Bendungan Bener Andri Kristanto mengatakan, realisasi pembayaran uang ganti rugi kuari andesit di Desa Wadas itu adalah bagian dari janji yang disampaikan pemerintah.
“Dulu pemerintah pusat melalui KSP Moeldoko, memerintahkan agar ganti rugi atas tanah yang pemiliknya sudah setuju untuk dibebaskan, harus selesai sebelum lebaran tahun ini,” tuturnya, Rabu 27 April 2022.
Baca Juga: Puan Maharani Blusukan ke Pasar Jungke, Karanganyar Ditemani Putra Sulung Presiden
Menurutnya, pemilik lahan yang setuju tersebut mengikuti proses pembebasan lahan mulai pemberkasan, pengukuran tanah, serta musyawarah nilai ganti rugi.
Artikel Terkait
Tambang Andesit di Desa Wadas Tunggu Konstruksi Tapak Bendungan Bener, Ini Harapan BBWSSO: Semua Bisa Sejalan
Rencana Kuari Batu Andesit di Desa Wadas yang Masih Jadi Polemik, Suara Warga Pro dan Kontra
Ganjar Pranowo Kembali Temui Warga Pro dan Kontra Tambang Batu Andesit di Desa Wadas, Ini Permintaan Mereka
Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Kuari Wadas, Harga Tanah Sudah Sepakat Tapi Warga Tunggu Revisi Tanam Tumbuh
Disambut Spanduk Save Wadas Saat Jadi Penceramah Tarawih di Masjid Kampus UGM, Begini Reaksi Ganjar Pranowo