Eksekusi Pengosongan Rumah di Sanden Bantul Diwarnai Ketegangan, Istri Termohon Histeris Pukul Kentongan

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 07:30 WIB
Termohon sempat bersitegang dengan petugas PN Bantul dan aparat kepolisian. (Foto: Yusron Mustaqim )
Termohon sempat bersitegang dengan petugas PN Bantul dan aparat kepolisian. (Foto: Yusron Mustaqim )

Termohon tidak bisa membeli rumahnya kembali dan tidak bersedia mengosongkan rumah serta mengaku akan membayar kembali rumahnya setelah penjualan hewan tokek laku.

Pemohon pun menegur termohon mengosongkan rumah justru meminta waktu untuk mencari uang.

Baca Juga: Asrama Ditinggal Tak Bertuan Delapan Bulan karena Pandemi, Berubah Jadi Angker Dihuni Para Hantu

Selain itu termohon juga membuat pernyataan akan mengosongkan dan menyerahkan rumah secara sukarela pada 4 Mei 2020.

Namun sampai Juli 2021 setelah sertifikat menjadi atas nama pemohon pihak termohon tetap tidak bersedia mengosongkan tanah dan bangunan.

Untuk itulah pemohon sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Dalam putusannya majelis hakim menghukum para termohon agar mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa maksimal 5 hari sejak putusan gugatan dibacakan.

Tetapi pihak termohon tetap tidak mau mengosongkan rumah. Untuk itu pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bantul.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X