Termohon tidak bisa membeli rumahnya kembali dan tidak bersedia mengosongkan rumah serta mengaku akan membayar kembali rumahnya setelah penjualan hewan tokek laku.
Pemohon pun menegur termohon mengosongkan rumah justru meminta waktu untuk mencari uang.
Baca Juga: Asrama Ditinggal Tak Bertuan Delapan Bulan karena Pandemi, Berubah Jadi Angker Dihuni Para Hantu
Selain itu termohon juga membuat pernyataan akan mengosongkan dan menyerahkan rumah secara sukarela pada 4 Mei 2020.
Namun sampai Juli 2021 setelah sertifikat menjadi atas nama pemohon pihak termohon tetap tidak bersedia mengosongkan tanah dan bangunan.
Untuk itulah pemohon sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Dalam putusannya majelis hakim menghukum para termohon agar mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa maksimal 5 hari sejak putusan gugatan dibacakan.
Tetapi pihak termohon tetap tidak mau mengosongkan rumah. Untuk itu pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bantul.*