BANTUL, harianmerapi.com - Eksekusi pengosongan rumah di Dusun Tegesan RT 02 Kalurahan Gadingsari Kapanewon Sanden Bantul, Selasa (22/2/2022) sempat diwarnai ketegangan.
Namun berkat pengamanan petugas Polsek dan Koramil Sanden pelaksanaan eksekusi berjalan lancar.
Termohon eksekusi Suratmin sempat keberatan barang-barang dikeluarkan dari rumah. Bahkan istrinya, Marsiyem sempat histeris dan memukul kentongan saat pembacaan penetapan ketua pengadilan.
Baca Juga: 7 Hari Meninggalnya Dorce Gamalama Keluarga Gelar Tahlil, Pembagian Harta Warisan Masih Misteri
"Setelah adanya penetapan dan pelaksanaan eksekusi, rumah ini telah sah menjadi milik pemohon. Siapapun yang memasuki rumah tanpa izin merupakan perbuatan pidana," ujar pengacara pemohon, Nur Ariatmoko SH didampingi Dr Eka Priambodo SH MH kepada wartawan usai eksekusi.
Selanjutnya barang-barang yang dikeluarkan dipindahkan di rumah kontrakan di Patihan Gadingsari Sanden Bantul tak jauh dari lokasi.
Rumah kontrakan tersebut telah disiapkan pemohon sebelumnya sebagai bentuk tali asih.
Baca Juga: Profil Mawar AFI Lengkap dengan Judul Lagu, Akun Instagram, Tempat Lahir, Nama Anak hingga Zodiak
"Para termohon telah dikontrakan rumah selama 6 bulan oleh pemohon, ini merupakan inisiatif pemohon untuk nguwongke uwong karena memiliki rasa kemanusiaan," tegas Nur Ariatmoko.
Seperti diketahui, pada Desember 2019 termohon Suratmin hendak meminjam uang kepada pemohon Yuyun Effendi warga Kasihan Bantul.
Namun saat itu pemohon hanya bersedia membeli kalau tanah beserta bangunan akan dijual.
Baca Juga: Kiano Terkunci Sendirian di Kamar Ganti Mal, Baim Wong dan Paula Verhoeven Panik! Ternyata Kiano…
Selanjutnya termohon menjual tanah dan bangunan kepada pemohon dan akan dibeli lagi dalam jangka waktu 3 bulan.
Setelah pemohon membayar lunas lalu dilanjutkan proses balik nama melalui notaris.