Menteri Siti Nurabaya Lantik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat

photo author
- Minggu, 12 Desember 2021 | 15:45 WIB
Potret Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC). (Instagram/@kementerianlhk  )
Potret Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC). (Instagram/@kementerianlhk )

JOGJA, harianmerapi.com - Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya melantik 57 anggota Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang akan ditempatkan untuk memperkuat 16 Brigade SPORC di seluruh Indonesia.

"Kami menghimbau jajaran kehutanan dari mulai tingkat pusat, tingkat daerah dan tingkat tapak dapat bekerjasama dengan SPORC dalam rangka mengawal peraturan perundang-undangan dan tentu saja aktif menjaga keamanan hutan dan kawasan hutan agar tetap lestari," ujar Siti Nurbaya dikutip dari akun @kementerianlhk, Minggu (12/12/2021).

Polisi kehutanan diharapkan dalam melakukan penegakan hukum atas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional.

Baca Juga: Populasi Ayam Hutan Menurun, Kapolres Kulon Progo Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Berburu

Mereka bertugas mencegah tindakan kejahatan yang merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati yang mengancam kehidupan masyarakat dan bangsa.

Menteri Siti Nurbaya juga meminta agar SPORC dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab sebaik mungkin secara tanggap dan tegas dalam menegakkan hukum.

"Lakukan tugas secara persuasif dan humanis namun harus tetap waspada dan cepat tanggap dan tegas dalam menangani berbagai pelanggaran hukum di bidang kehutanan dengan menjaga profesionalitas dan kepercayaan rakyat," jelasnya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X