Pernyataan Lengkap Menteri Siti Nurbaya yang Menyebut Pembangunan Tidak Boleh Berhenti Atas Nama Deforestasi

photo author
- Kamis, 4 November 2021 | 09:56 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (ANTARA/HO-KLHK)
Menteri LHK Siti Nurbaya (ANTARA/HO-KLHK)

JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mendadak menjadi perbincangan dan trending di Twitter.

Siti Nurbaya mendapat tanggapan miring dari netizen setelah membuat cuitan utas seputar deforestasi.

Siti Nurbaya menyebut, pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.

Baca Juga: Profil Jenderal Andika Perkasa: Calon Panglima TNI, Riwayat, Karir dan Prestasi

Ia menyampaikan hal itu saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Selasa (2/11/2021).

Berikut pernyataaan lengkap Siti Nurbaya sebagaimana dikutip dari akun Twitter pribadinya @SitiNurbayaLHK yang diunggah pada Rabu (3/11/2021).

FoLU net carbon sink 2030 jangan diartikan sebagai zero deforestation. Ini perlu dipahami semua pihak bagi kepentingan Nasional.

Melalui agenda FoLU net carbon sink, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan (diantaranya berkaitan dengan deforestasi) pada tahun 2030.

Bahkan pada tahun tersebut dan seterusnya bisa menjadi negatif, atau terjadi penyerapan/penyimpanan karbon sektor kehutanan.

Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.

Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.

Kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah—kaidah berkelanjutan di samping tentu saja harus berkeadilan.

Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan Indonesia.

Memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X