harianmerapi.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki aplikasi E-Uji Emisi yang kini tersedia di pasar aplikasi Play Store untuk Android, yang memungkinkan masyarakat mengakses dan mendaftarkan kendaraan untuk diuji emisi gas buangnya.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada 13 November 2021.
Dalam aplikasi, terdapat sejumlah informasi yang bisa didapatkan, mulai dari sejarah uji emisi, cara pendaftaran kendaraan, lokasi bengkel, cek hasil, pendaftaran bengkel.
Baca Juga: Tour de Merapi 2021 Digelar Virtual, Link Pendaftaran Dibuka Hingga 12 November
Pada menu sejarah uji emisi, masyarakat bisa mengetahui sejarah uji emisi, dengan cara masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor seri kendaraan, lalu nanti pengguna bisa melihat sejarah mobil apakah sudah pernah melakukan emisi atau kapan melakukan uji emisi kendaraan terakhir.
Pada menu bengkel uji emisi, masyarakat bisa mengetahui bengkel mana saja yang sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI dan mendapatkan sertifikasi untuk melakukan uji emisi gas buang.
Pada menu hasil uji emisi, masyarakat bisa melakukan cek hasil uji emisi, dan mengetahui data pasti apakah kendaraan masyarakat sudah lolos uji emisi atau tidak.
Masyarakat bisa memindai (scan) kode batang (barcode), atau memasukkan nomor hasil uji kendaraan. Hasilnya sudah terintegrasi dengan tempat pengujian emisi yang ditunjuk oleh Pemprov DKI.
Pada menu pendaftaran bengkel, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di bengkel atau lokasi uji emisi tertentu sesuai dengan daerah masing-masing.
Baca Juga: Tagar Justice For Gilang Menggema, Netizen Berharap Keadilan untuk Almarhum Gilang Endi Saputra
Pada menu informasi uji emisi, masyarakat akan disuguhkan dengan informasi mengenai uji emisi gas buang, termasuk di dalamnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, hingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalaian Pencemaran Udara.
Sementara itu, pada menu terakhir yaitu pendaftaran kendaraan, masyarakat bisa mendaftarkan kendaraan yang ingin dilakukan pengujian emisi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Mulai 13 November 2021, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan ditilang.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.