"Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun," kata Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dikutip dari laman web resminya.
Baca Juga: Kapolri Terbuka untuk Dikritik Demi Perbaikan Institusi
"Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi) dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang," ujarnya melanjutkan.
Adapun sanksi untuk kendaraan yang belum/tidak lulus uji emisi antara lain denda maksimal sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.
Sementara itu, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Setelah melakukan pengecekan, masyarakat akan menerima kertas yang berisikan kode batang yang bisa dipindai di aplikasi e-uji emisi.*