Viral Ayam Hutan Ditembaki Senapan Angin di Kulon Progo, Polisi Bertindak Tegas Amankan Tiga Pemburu Liar

photo author
- Rabu, 10 November 2021 | 15:41 WIB
Perburuan ayam hutan yang divirakan berujung penindakan oleh polisi. (Foto: facebook Aku Cinta Kulon Progo)
Perburuan ayam hutan yang divirakan berujung penindakan oleh polisi. (Foto: facebook Aku Cinta Kulon Progo)

KULON PROGO, harianmerapi.com - Petugas Sat Reskrim Polres Kulon Progo saat ini sedang mendalami kasus perburuan liar yang terjadi di wilayah Tegowanu, Kaliagung, Sentolo. Perburuan hewan dilindungi berupa ayam hutan itu dilakukan tiga warga Bantul menggunakan senapan angin.

Aktivitas perburuan hewan dilindungi di wilayah Sentolo menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diunggah masyarakat sekitar pada grup Facebook Aku Cinta Kulon Progo (ACKP), Minggu (7/11/2021).

Akun atas nama Sulastri mengunggah foto-foto aktivitas perburuan ayam hutan yang dilakukan sejumlah pemuda.

Baca Juga: Viral Pasangan Pengantin Baru Raih Top Score Seleksi CASN Kemenag di Jogja

Postingan Sulastri dengan cepat ditindaklanjuti petugas Polres Kulon Progo. Sulastri yang merupakan seorang guru warga Kalipenten Sentolo ini kemudian dimintai keterangan.

"Tim Buser dan Satreskrim Polres Kulon Progo menganalisa unggahan tersebut dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan menyebutkan, perburuan liar itu dilakukan tiga warga Bantul yakni IA (23) warga Tirtonirmolo, SST (33) warga Bangunharjo Sewon dan RA (27) warga Argomulyo Sedayu," kata PS Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu J Nengah Jeffry, Rabu (10/11/2021).

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senapan angin yang digunakan untuk berburu, sebuah motor dan beberapa helai bulu ayam. Meski demikian, tiga pelaku perburuan liar tersebut belum ditahan.

"Ketiganya akan kami panggil setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan," ucapnya. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X