JOGJA, harianmerapi.com - Dinas Pariwisata DIY memberikan pembinaan dan pengawasan bagi Usaha Jasa Pariwisata (UJP) di DIY, salah satunya dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi UJP Restoran, Senin (18/10/2021), dengan harapan bangkitnya kembali pariwisata di DIY.
Kegiatan Bimtek UJP diikuti perwakilan restoran atau warung makan di kabupaten/kota di DIY, termasuk Bumbu Desa, Bale Timoho, Gudeg Pawon dan lainnya dengan pelaksanaan acara yang ketat menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
Bimtek UJP Restoran di Forriz Hotel Yogyakarta dibuka secara resmi Fitri Diah Wahyuni M. Si. selaku Kepala Bidang Industri Dinas Pariwisata DIY.
Baca Juga: Resep Nugget Geprek ala William Gozali, Menu Unik Tapi Mudah Dibikin dan Enak
Dalam sambutannya Fitri mengatakan Dispar DIY bersama pihak terkait terus melakukan pembinaan kepada usaha jasa pariwisata salah satunya berupa Bimtek usaha jasa pariwisata restoran. Ia juga mengharapkan para peserta bimtek dapat menerapkan standar usaha sesuai dengan yang tercantum dalam Permenparekraft No.4 Tahun 2021 di antaranya mengenai standar usaha restoran berbasis risiko.
Jika masing-masing UJP sudah menerapkan aturan tersebut maka UJP dapat berkembang dengan baik serta memberikan imbas positif yakni dapat meningkatkan added value (nilai tambah) bagi UJP.
Wisatawan yang datang pun akan merasa nyaman karena semua aspek sudah sesuai standar, sesuai harapan sehingga dapat meminimalisir adanya komplain.
“Kita belajar bersama-sama mengenai Kemenparekraft No. 4 tahun 2021 tentang standar usaha berbasis resiko. Di DIY ada 8 destinasi wisata yang sedang diujicobakan buka pada PPKM level 3 dengan persyaratan ketat. Restoran terbilang sudah ramai tapi belum ramai sekali. Kita berharap pariwisata bangkit lagi perlahan-lahan dan bisa mensejahterakan masyarakat di DIY baik dari kuliner, cinderamata, oleh-oleh, hotel dengan multyplyer effect (dampak ganda) dari kunjungan wisatawan,” ujar Fitri.
Ada 3 nara sumber, yakni Agustinus Ruruh Haryata, S.H., S.T., M.Kes. dari DPPM DIY, Erwan Sakti, NCt,.CA dari PAPINDO DIY dan Isfandiari, SKM,. M.PH. dari Dinas Kesehatan DIY.
Diawali dengan pemaparan materi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sesuai PP No.5 tahun 2021 oleh Agustinus Ruruh Haryata, S.H., S.T., M.Kes. Para peserta tampak aktif menanyakan kepada pemateri tentang kelengkapan dalam pengurusan perijinan seperti OSS 1.1 yang sekarang bermigrasi ke OSS RBA.
Materi tentang standar UJP hotel sesuai Permenparekraft No.4 Tahun 2021 dijelaskan secara gamblang oleh Erwan Sakti, NCt,.CA dari PAPINDO DIY. Diungkapkan Erwan, bahwa klasifikasi usaha jasa resto sesuai peraturan menteri nomor 4 tahun 2021 yakni rendah (jumlah kursi di bawah 50), menengah rendah (jumlah kursi di bawah 100), menengah tinggi (jumlah kursi diantara 100 hingga 200), dan tinggi (jumlah kursi diatas 200).
Erwan juga menjelaskan mengenai manfaat standarisasi dan sertifikasi bagi kepariwisataan, serta standarisasi terhadap usaha jasa pariwisata restoran.
Materi terakhir disampaikan oleh Isfandiari, SKM,. M.PH. dari Dinas Kesehatan DIY mengenai laik sehat restoran (hygiene, dan sanitasi) dimana restoran atau rumah makan yang menyediakan berbagai macam makanan dan minuman harus memperhatikan sisi keamanan
pangan.