Banyak Tempat Tidak Punya QR Code PeduliLindungi, Kemenkes Diduga Kewalahan Melayani Seluruh Indonesia

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 19:12 WIB
Ilustrasi - Pengunjung memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, Jumat (3/9/2021).  (ANTARA/Natisha Andarningtyas)
Ilustrasi - Pengunjung memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, Jumat (3/9/2021). (ANTARA/Natisha Andarningtyas)

YOGYA, harianmerapi.com - Pemerintah pusat membuat aturan yang mewajibkan penggunaan aplikasi PedulilLindungi apabila masuk ke tempat perbelanjaan, wisata, dan tempat umum lainnya untuk memudahkan tracing dan pengontrolan aktivitas masyarakat selama PPKM level 3. Aturan diberlakukan terhitung mulai Selasa (14/9/2021).

Yang terjadi di lapangan, banyak tempat umum yang belum memiliki QR Code PeduliLindungi karena belum mendapatkan atau tidak tahu cara mendapatkannya.

Pasalnya QR Code aplikasi PeduliLindungi hanya bisa diminta ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Baca Juga: Buntut Teror KKB. TNI-Polri Siap Evakuasi Warga Sipil Yang Ingin Keluar dari Kiwirok

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan selama melakukan patroli dan pemeriksaan, dari 52 tempat yang didatangi, hanya 10 tempat yang memiliki QR Code PeduliLindungi.

Sedangkan 7 tempat lainnya masih proses pengajuan dan 35 lainnya tidak paham sama sekali bagaimana cara mendapatkannya.

"Banyak yang tidak tahu cara mendaftarnya. QR Code kan yang mengeluarkan dari Kemenkes, kemudian diajukan melalui online ada surat permohonan. Nah mereka gak paham cara dan kemana dia pergi melakukan itu," jelasnya, Kamis (23/9/2021) melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Karyawan Warung Angkringan di Alun-alun Utara Yogya Ditikam Pisau Saat Melayani Pembeli

Meski belum memiliki QR Code, tempat usaha tetap buka. Sebab memang tidak larangan penutupan apabila belum memiliki QR Code tersebut.

Noviar menyebut memang dari Kemenkes memiliki kendala yang diduga karena terlalu overload melayani seluruh Indonesia.

"Sebetulnya tanggal14 September ketentuannya semuanya harus mempergunakan aplikasi PeduliLindungi tapi kan terkendala terkait dengan kecepatan Kemenkes merespon permohonan dari pengusaha. Karena yang dia layani kan se-Indonesia. Ada kemarin seminggu 2 minggu belum turun," jelasnya.

Baca Juga: PTM SDN 1 Panggang Dihentikan, 4 Siswanya Terkonfirmasi Positif Covid-19

Noviar menyebut pihaknya terus melakukan patroli penerapan protokol kesehatan Covid-19 sekaligus sosialisasi ihwal pengajuan QR Code PeduliLindungi kepada mereka yang masih belum memahaminya.

"Iya kita gencarkan saja sosialisasinya bagaimana caranya supaya bisa mendaftar online itu," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X