JAKARTA, harianmerapi.com - Bagi para pengelola tempat usaha perlu mengetahui bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
QR Code adalah salah satu syarat yang diwajibkan dan harus dipenuhi para pengelola tempat usaha, baik perkantoran hingga kafe dan restoran.
Mereka diharuskan menyediakan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi agar Pemerintah bisa lebih mudah melihat mobilisasi satu individu dan juga mempermudah tracing kasus dan kontak jika ternyata ditemukan kasus Covid-19.
Mengutip akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code untuk proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Saat Ini Masih Ampuh Hadapi Corona Varian Baru, Simak Penjelasan Guru Besar FK UI
"Pendaftar mengajukan surat permohonan ke [email protected]," kata akun @kemenkominfo seperti dikutip, Rabu (15/9/2021).
Setelah surat permohonan diterima nantinya pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan.
Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk aktivitasi.
Setelah terkirim, nantinya pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code.
Baca Juga: Kapolda Perintahkan Sebar Foto DPO KNPB Maybrat yang Serang Posramil Kisor, Inilah Wajah Mereka
Langkah terakhir, setelah aktivasi selesai pendaftaran yang diajukan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.
Surat Permohonan
Untuk surat permohonan nantinya pelaku usaha bisa mengajukan surat dalam format yang resmi, yang bisa diikuti formatnya sebagai berikut.