YOGYA, harianmerapi.com - Sejumlah bus pariwisata yang sempat masuk dan parkir di
beberapa ruas jalan di seputar kawasan Malioboro Yogyakarta dihalau untuk segera
meninggalkan kota tersebut karena kegiatan pariwisata belum dibuka sesuai dengan aturan
PPKM Level 4.
"Memang tadinya ada beberapa bus yang sempat masuk tetapi sudah dibersihkan. Dihalau
dengan operasi gabungan dari TNI, kepolisian, dinas perhubungan, dan Satpol PP
Yogyakarta," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Minggu (5/9/2021).
Heroe menegaskan bahwa Kota Yogyakarta pada saat ini masih menerapkan PPKM Level 4 yang berarti seluruh kegiatan pariwisata, termasuk destinasi pariwisata, belum dibuka.
durasiBaca Juga: Durasi Kunjungan Wisatawan Malioboro Dibatasi Dua Jam, Pemkot Yogya Siapkan Simulasi
"Otomatis semua tempat parkir wisata juga dilarang menerima bus pariwisata atau angkutan
umum lainnya," katanya.
Menurut dia, penerapan aturan PPKM sangat penting sebagai upaya menjaga agar kasus
Covid-19 di daerah ini bisa terkendali dan menunjukkan tren penurunan dari hari ke hari.
Dengan kesadaran semua pihak, termasuk pengelola parkir, destinasi wisata, dan asosiasi
bus wisata, dia yakin akan mampu mempercepat pemulihan kondisi di kota ini.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalur Breksi Prambanan Karena Sopir Tak Kenal Medan, Baru Dua kali Lewat TKP
Bagi pengelola parkir atau destinasi wisata yang tidak mematuhi aturan, pemkot setempat
memastikan tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.
Tren penurunan angka kasus Covid-19, baik di Kota Yogyakarta maupun di Provinsi DIY, kata dia, harus diimbagi dengan kesadaran bersama agar kasus tidak lagi naik.
"Kami harus belajar dari beberapa daerah yang sebelumnya menunjukkan tren penurunan
kasus. Akan tetapi, karena pelonggaran, kasusnya naik lagi," ujarnya.
Baca Juga: Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Breksi Prambanan yang Tewaskan 5 Orang
Kesadaran bersama untuk mematuhi aturan PPKM tersebut, lanjut Heroe, merupakan upaya
jangka panjang agar kasus tidak naik lagi karena hal ini justru akan merugikan semua
pihak.
"Jika kasus naik lagi, aturan pengetatan akan diberlakukan kembali," katanya menegaskan.