diy

Ratusan anak ajukan dispensasi nikah di Daerah Istimewa Yogyakarta selama 2022, berikut datanya

Jumat, 3 Februari 2023 | 12:25 WIB
Ilustrasi Nikah. (StockSnap/27551/Pixabay)

HARIAN MERAPI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta merilis data jumlah pernikahan sepanjang tahun 2022. Ratusan anak tercatat mengajukan dispensasi nikah.

Selama tahun 2022 tercatat 632 anak mengajukan dispensasi nikah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan jumlah tersebut, dispensasi nikah di Daerah Istimewa Yogyakarta selama tahun 2022 berasal dari Kabupaten Sleman sebanyak 215 anak.

Baca Juga: Jatuh di Sungai Diguel, Bripda Risman ditemukan meninggal, jenazahnya dievakuasi ke Timika

Kemudian disusul Kabupaten Gunungkidul dengan total pengajuan dispensasi nikah sebanyak 162 anak.

Kabupaten Bantul menduduki urutan ketiga dengan total pengajuan 157 anak.

Sementara untuk Kota Yogyakarta sebanyak 57 anak dan Kabupaten Kulonprogo sebanyak 41 anak.

Adapun usia anak yang mengajukan dispensasi nikah dini berada di bawah usia 19 tahun.

Baca Juga: Pembunuhan berantai di Jawa Barat terungkap, para tersangka mengaku menyesal, begini pengakuan mereka.

Kakanwil Kemwnag DIY mencatat terdapat 21.449 jumlah perkawinan dari rentang usia di bawah 19 tahun hingga 30 tahun ke atas sepanjang tahun 2022.

Untuk Kabupaten Sleman juga menjadi yang terbanyak dengan total 6.405 perkawinan.

Kemudian disusul Gunungkidul dengan total 5.038 perkawinan, Kulonprogo 2.503, dan Kota Yogyakarta sebanyak 1.869 perkawinan.

Pelaksana Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Adhi Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna menenkan angka pernikahan dini.

Baca Juga: Dua tukang parkir di Pasar Beringharjo diamankan karena pungut tarif tak sesuai ketentuan, ini orangnya

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB