solo

Menerima keluhan masyarakat, Bupati Sukoharjo tutup galian C ilegal di Tawangsari dan Bulu

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:54 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Forkopimda Sukoharjo sidak galian C ilegal. (Dok. Pemkab Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Lokasi penambangan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tawangsari dan Bulu ditutup. Proses penindakan berlanjut dengan diserahkan penanganannya ke Polres Sukoharjo.

Tindakan tegas dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo saat inspeksi mendadak (sidak), Kamis (12/1/2023).

Sidak digelar Forkopimda Sukoharjo usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo. Selain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, sidak juga diikuti Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi dan pejabat lainnya.

Baca Juga: Seorang pedofil ditangkap polisi di Tebet, ini faktanya...

Sasaran sidak dilakukan di lokasi penambangan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tawangsari dan Bulu. Setiba di lokasi Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Forkopimda Sukoharjo menemui pelaku penambangan galian C seperti pemilik alat berat, pemilik lahan dan operator alat berat.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Forkopimda Sukoharjo meminta klarifikasi dan diketahui hasilnya bahwa galian C yang disidak ilegal atau tidak memiliki izin.

Temuan tersebut sangat disayangkan mengingat dampak dari aktivitas penambangan galian C ilegal sangat merugikan masyarakat. Sebab membuat lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Sangat kami sayangkan karena aktivitas galian C ini ilegal dan jelas merugikan masyarakat. Jalan rusak, kenyamanan dan ketenangan masyarakat terganggu dengan lalu lalang truk. Juga masalah kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Anggaran upah THL di Salatiga Rp 24 miliar, BPKPD: 2023 tetap mendapat gaji

Aktivitas penambangan galian C ilegal juga membahayakan dengan ancaman kerawanan tanah longsor. Sebab kondisi cuaca ekstrem berupa peningkatan curah hujan sangat terasa dampaknya di wilayah perbukitan setelah tanah terus ditambang.

Hal ini menjadi ancaman besar bagi masyarakat dan merugikan. Sedangkan aktivitas penambangan galian C dilakukan untuk kepentingan pribadi mencari keuntungan.

"Silahkan mencari rejeki tetapi bantu pemerintah juga sehingga tidak merugikan kepentingan umum. Karena kenyataanya jalan rusak dan pemerintah harus memperbaiki," lanjutnya.

Dihadapan para pelaku penambangan galian C, Etik Suryani meminta kepada warga Sukoharjo yang ingin melakukan aktivitas jual beli tanah dengan para pelaku penambang galian C untuk melapor kepada RT, RW, lurah, kepala desa dan camat.

Baca Juga: Pendidikannya di SMAN 1 Purworejo jadi polemik, ini aktivitas Fadillah Arbi Aditama saat balapan di Eropa!

Pelaporan tersebut dilakukan sebagai pemberitahuan izin dan nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini