HARIAN MERAPI - Upah tenaga harian lepas (THL) di Kota Salatiga yang jumlahnya sebanyak 1.603 orang sudah dianggarkan APBD 2023 sebesar Rp 24 miliar. Sehingga yang 570 THL dan tidak masuk sistem jaringan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus bekerja dan diberikan upahnya.
“Untuk alokasi anggaran upah bagi semua THL di Salatiga sudah ada hampir Rp 24 miliar dan Insya Allah tetap diberikan termasuk upah THL yang tidak masuk dalam sistem di BKN,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Salatiga, Slamet Setyo Budi kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Meski demikian menurut Slamet Setyo Budi untuk kewenangan dan pemberian upah semua dikelola oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana THL yang bersangkutan bekerja.
Diketahui tidak kurang 570 tenaga harian lepas (THL) di Pemkot Salatiga belum diketahui nasibnya ke depan. Hal ini lantaran dari hasil seleksi sistem di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak terjaring sama sekali.
Hal ini terungkap dari dengar pendapat antara Komisi A DPRD Salatiga dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan untuk diambil solusi dengan sistem outsourcing oleh pihak ketiga.
Ketua Komisi A DPRD Salatiga, Nono Rohana kepada wartawan, Selasa (10/1/2022) menjelaskan dari pertemuan dengan BKPSDM diperoleh data bahwa dari pendataan akhir THL sebanyak 1.603 orang.
Baca Juga: Banjir mulai surut, anggaran BPBD Pati ternyata hanya Rp135 juta
Kemudian yang ikut seleksi 1.112 orang. Dari jumlah itu yang terjaring sistem BKN dan berhak untuk ikut test PPPK sebanyak 642 orang terdiri 592 non ASN dan 50 orang K2.
“Kami usulkan kepada Pemkot Salatiga untuk nasib 570 orang sisanya ini bisa terus dipekerjakan dengan sistem outsourcing pihak ketiga. Jangan sampai ratusan THL ini kehilangan pekerjaan, " jelas Nono Rohana.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Salatiga, Adi Isnanto mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pendataan saja. Sedangkan soal status bagi 570 THL ke depan secara prinsip memang harus ada solusi yang berpihak kepada para THL tersebut.
“Menurut PP 49 Tahun 2018 Pasal 99 yang intinya adalah aparatur sipil negara di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK saja,” jelas Adi Isnanto.*