HARIAN MERAPI - Sebanyak 1.000 relawan di Kabupaten Bantul menerima BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Mandala Saba Purwa Gedung Induk Lantai 3 Kompleks Kantor Bupati Bantul, Selasa (22/11/2022).
Pemberian BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebagai jaminan pengaman sosial dalam tugas respons kebencanaan.
"Jaminan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja baik tenaga kerja formal maupun informal. Termasuk para relawan yang bukan penerima upah," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul, Mabrur Ari Wuryanto SP MM usai penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kembangkan kawasan selatan DIY, Bupati Bantul usulkan bentuk poros Kuntul Gunung
Untuk itu pihaknya mengapresiasi Pemkab Bantul yang telah mendaftarkan para relawan untuk dapat jaminan.
Meski dari lima jaminan hanya dua jaminan yang ditanggung, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Dua jaminan tersebut dinilai paling penting dimiliki para relawan yang bertugas dalam penanganan kebencanaan yang memiliki risiko tinggi.
Apabila terjadi kecelakaan kerja akan berdampak terhadap sosial ekonomi.
Baca Juga: Kulon Progo Expo siap digelar memeriahkan hari jadi ke-71 Kulon Progo, dilengkapi mini zoo
Bahkan apabila terjadi kematian ahli waris akan mendapat santunan untuk melanjutkan kehidupan selanjutnya.
Dengan besaran iuran Rp 16.800 per bulan yang ditanggung pemkab, besaran santunan ketika relawan meninggal bukan karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan Rp 42 juta.
Bila relawan meninggal dunia saat bekerja atau menjalankan tugas berhak mendapatkan santunan Rp 70 juta.
Selain itu bila terjadi kecelakaan kerja biaya rumah sakit akan ditanggung.
Baca Juga: Lowongan kerja, 40 perusahaan butuhkan sekitar 4.000 pekerja