Mahasiswa dan Pelajar Magang di Jogja Perlu Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 14:07 WIB
Pemberian santunan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan Jogja dalam sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan, Selasa (12/7/2022).  (Dok BPJS Ketenagakerjaan Jogja)
Pemberian santunan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan Jogja dalam sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan, Selasa (12/7/2022). (Dok BPJS Ketenagakerjaan Jogja)

JOGJA, harianmerapi.com - Mahasiswa dan pelajar magang di Jogja perlu mendapat perlindungan lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini penting karena mahasiswa dan pelajar magang juga berisiko mengalami kecelakaan kerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Teguh Wiyono mengutarakan, risiko kecelakaan kerja bisa menghampiri siapa saja. Oleh karena itu untuk memastikan jaminan perlindungan setiap orang yang bekerja harus terkaver oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk mahasiswa dan pelajar magang. 

Baca Juga: Cara Mengecek BSU Pekerja Rp 1 Juta, Simak Langkah-langkahnya di Website BPJS Ketenagakerjaan Sangat Mudah

"Sesuai dengan Kepmenaker No 5/2021 untuk mahasiswa dan pelajar magang bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kecelakaan kerja dan kematian," ujarnya dalam sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan di Jogja, Selasa (12/7/2022). 

Teguh menambahkan, mahasiswa dan pelajar magang bisa ikut serta dalam dua program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yakni program jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

Sementara untuk tenaga pendidik bisa ikut dalam semua program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Konsumsi Mobil Listrik Ioniq 5 Hemat Banget, Isi Token Rp 500 Ribu Bisa Tempuh Perjalanan 1.500 Kilometer 

"Aktivitas pengajar saya yakin banyak sekali, berangkat dari rumah dan sampai ke tempat kerja, juga saat dinas tentu ada ancaman di sana, risikonya bisa terjadi kecelakaan atau meninggal dunia. Kalau semua tenaga pendidik mendapatkan jaminan sosial artinya semuanya mendapatkan jaminan dari negara," jelasnya. 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, optimalisasi kepesertaan yang terkaver dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2021.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang digerakkan oleh sumber daya manusia perlu mendapat perlindungan Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Idul Adha di Masjid Jogokariyan Jogja, Sembelih 51 Sapi dan 31 Kambing dalam Waktu 3 Jam

"Karena kondisi ketidakpastian itu akan terjadi tapi kapan dan dimana serta seperti apa kita tidak tidak tahu dan saya pastikan bahwa program BP Jamsostek ini yang paling besar dan luas serta menjadi amanah negara bagi masyarakat," ujarnya. 

Aria menerangkan, secara teknis program mahasiswa dan pelajar magang mungkin dinilai cenderung terhindar dari risiko kecelakaan kerja dan kematian karena durasinya yang sebentar. Namun, tidak ada yang bisa memastikan bahwa dalam proses bekerja semua bisa terhindar dari risiko kecelakaan kerja. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X