JOGJA, harianmerapi.com - Perusahaan ritel, restoran dan perguruan tinggi diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Hingga 20 April 2022, Disnakertrans DIY telah menerima 11 aduan terkait pembayaran THR menjelang Lebaran 2022.
Disnakertrans DIY membuka pelayanan aduan terkait THR pada Lebaran 2022 mulai 2 April 2022 hingga H-7 Lebaran.
Baca Juga: 640 Perusahaan di Purworejo Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitungnya
"Sampai 20 April ada 11 yang mengadu. Ada yang dari perusahaan ritel, restoran, ada juga yang dari universitas atau perguruan tinggi," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan saat dihubungi di Jogja, Kamis (21/4/2022).
Rincian dari 11 aduan yang masuk berasal dari 2 pekerja dari Kota Yogyakarta, 8 dari Kabupaten Sleman, dan satu pengadu dari Bantul.
"Jumlah aduan menurun tajam jika dibandingkan Lebaran tahun lalu yang mencapai 160 aduan menjelang H-7," kata dia.
Baca Juga: Senggol Motor, Mobil Tabrak Pohon di Paliyan Gunungkidul, Pengemudi Meninggal di Lokasi Kejadian
Darmawan menjelaskan perusahaan yang diadukan sebagian karena tidak sanggup membayar THR, ada yang hanya mampu membayar 75 persen, dan ada yang dicicil dua kali.
Ia mengatakan sebelum menerjunkan pegawai pengawas ke perusahaan yang diadukan, Disnakertrans DIY masih memberikan kesempatan hingga H-7 atau 25 April 2022 untuk memenuhi kewajiban membayar THR secara penuh.
"Kalau sampai H-7 tidak dibayarkan penuh, kami akan limpahkan ke pegawai pengawas untuk ditindak," katanya.
Baca Juga: Ditemukan Mayat Membusuk di Dalam Rumah di Karanganyar, Diduga Sudah Meninggal Tiga Hari Sebelumnya
"Nanti akan ada nota pemeriksaan satu, nota pemeriksaan dua, kalau masih belum dibayar langsung kami buatkan berita acara pemeriksaan," ujar Darmawan.
Seluruh perusahaan, kata dia, tidak lagi mendapat kelonggaran membayarkan THR seperti saat awal hingga puncak pandemi pada 2020 dan 2021.