JOGJA, harianmerapi.com - Perusahaan ritel, restoran dan perguruan tinggi diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Hingga 20 April 2022, Disnakertrans DIY telah menerima 11 aduan terkait pembayaran THR menjelang Lebaran 2022.
Disnakertrans DIY membuka pelayanan aduan terkait THR pada Lebaran 2022 mulai 2 April 2022 hingga H-7 Lebaran.
Baca Juga: 640 Perusahaan di Purworejo Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitungnya
"Sampai 20 April ada 11 yang mengadu. Ada yang dari perusahaan ritel, restoran, ada juga yang dari universitas atau perguruan tinggi," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan saat dihubungi di Jogja, Kamis (21/4/2022).
Rincian dari 11 aduan yang masuk berasal dari 2 pekerja dari Kota Yogyakarta, 8 dari Kabupaten Sleman, dan satu pengadu dari Bantul.
"Jumlah aduan menurun tajam jika dibandingkan Lebaran tahun lalu yang mencapai 160 aduan menjelang H-7," kata dia.
Baca Juga: Senggol Motor, Mobil Tabrak Pohon di Paliyan Gunungkidul, Pengemudi Meninggal di Lokasi Kejadian
Darmawan menjelaskan perusahaan yang diadukan sebagian karena tidak sanggup membayar THR, ada yang hanya mampu membayar 75 persen, dan ada yang dicicil dua kali.
Artikel Terkait
Puan Maharani : Pengusaha Harus Bayar THR Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Kemnaker Terus Sosialisasi Aplikasi Pengaduan THR, Adukan Jika Ada Pelanggaran
Kabar Gembira! Presiden Pastikan Kucurkan THR Ditambah Gaji 13 Bagi ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara
640 Perusahaan di Purworejo Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitungnya
Pemkab Temanggung Siapkan Rp 32 Miliar untuk THR DPRD dan ASN Temanggung, Ini ASN Penerima Terbanyak