Perusahaan Ritel, Restoran dan Perguruan Tinggi Diadukan ke Disnakertrans DIY Terkait Pembayaran THR

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 17:20 WIB
Ilustrasi. Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).  (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Ilustrasi. Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, perusahaan tidak diperbolehkan lagi mencicil THR karyawan dan harus dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Asik Menelepon di Pinggir Jalan, HP Dirampas Penjambret: Pelaku Dikejar Warga Sejauh 2 Km Sebelum Dimassa

Menurutnya, regulasi baru tersebut telah disosialisasikan di berbagai perusahaan, baik skala kecil, menengah, maupun besar di DIY.

"Sudah tidak boleh lagi mencicil. Alternatif solusi perusahaan yang tidak mampu membayar bisa meminjam bank, atau kalau mendesak bisa menjual aset untuk membayar THR karyawan," kata dia. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X