JAKARTA, harianmerapi.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022.
Hal itu dimaksudkan untuk mengawal pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun ini dan mengantisipasi terjadinya keluhan terkait pelaksanaannya.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/4/2022), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan layanan Posko THR yang dilakukan via situs poskothr.kemnaker.go.id mengantisipasi ketidaktahuan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
Baca Juga: Tim U-18 Bali United Ditaklukkan Atletico Madrid 0-5
"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani dalam pertemuan virtual dengan Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota pada Rabu.
Dia menjelaskan secara teknis THR yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja pada 2022 sangat berbeda dibandingkan dengan 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR tahun ini dikembalikan kepada sebelum pandemi.
"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespons melalui posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," katanya.
Baca Juga: Ini Pesan Presiden Jokowi Kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Terkait pengawalan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, tuturnya, Kemnaker tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan komitmen dan koordinasi yang baik serta efektif antara pusat dan daerah untuk menyelesaikan dengan baik permasalahan terkait THR.
Selain itu, Haiyani menyoroti bahwa posko-posko THR di daerah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR.
Artikel Terkait
Sultan Minta Perusahaan Bayarkan THR Penuh, Tak Dicicil atau Dikurangi
Menaker : Perusahaan Harus Bayar THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Hari raya Idul Fitri
Kemnaker Bentuk Posko THR, Ini Lho Fungsinya....
Kemnaker Akan Beri Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Berikan THR
Puan Maharani : Pengusaha Harus Bayar THR Sesuai Ketentuan yang Berlaku