Menaker : Perusahaan Harus Bayar THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Hari raya Idul Fitri

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 17:15 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual terkait THR 2022 di Jakarta, Jumat (8/4/2022)  (ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual terkait THR 2022 di Jakarta, Jumat (8/4/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

JAKARTA, harianmerapi.com - Perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Lima Warga Gunungkidul Meninggal Akibat Penyakit Tuberkulosis Selama Triwulan Pertama 2022

Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca Juga: Bawa Sabit Masuk Kampung Orang, Pengamen Diteriaki Klitih Hingga Dipukuli Massa di Kota Jogja

Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.

Baca Juga: Oknum Mahasiswa di Jogja Cabuli Siswi SMP, Pengakuan Pelaku di Hadapan Polisi: Saya Diajak Gituan Sama Korban

Ida juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X