Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Menaker : Sejak Awal Memang Program JHT untuk Jangka Panjang

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 23:05 WIB
Tangkapan layar - Menaker Ida Fauizyah dalam keterangan virtual di Jakarta, Senin (14/2/2022)  (ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar - Menaker Ida Fauizyah dalam keterangan virtual di Jakarta, Senin (14/2/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Setelah mendapatkan protes dari banyak pihak, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan pernyataan seputar JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Ida mengingatkan bahwa Program Jaminan Hari Tua (JHT) memang dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja di usia yang sudah tidak produktif atau dalam masa tua.

"Sesuai namanya Program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan virtual diikuti di Jakarta pada Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Cinta Laura Ternyata Pernah Dirundung Saat Berusia 12 Tahun, Butuh 8 Tahun untuk Bisa Memaafkan

"Sejak awal memang Program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang," imbuhnya.

Menurutnya, untuk kepentingan jangka pendek sudah terdapat beberapa program lain seperti yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terkait ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, Ida mengatakan ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Menteri Kesehatan : Masyarakat Boleh Melakukan Aktivitas Normal, Asalkan...

Bagi peserta yang meninggal dunia maka dapat diklaim oleh ahli waris dan untuk yang dalam kondisi cacat total tetap maka klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan catat total tetap.

Dia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan sebagian dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Jenazah Kabinda Papua Mayjen TNI Abdul Harris Napolen Akan Diterbangkan ke Jakarta Selasa Pagi

Klaim dapat dilakukan ketika peserta telah mengikuti Program JHT paling minimal 10 tahun dengan besaran yang dapat diambil adalah 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Sisa manfaat JHT yang belum diambil dapat dilakukan pada usia 56 tahun.

"Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai," tegas Menaker.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Petualangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X