Buruh dan Pekerja Bisa Punya Rumah Sendiri Lewat Program MLT-JHT, Ini Syaratnya

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 10:00 WIB
 Buruh dan pekerja bisa punya rumah sendiri lewat program MLT-JHT. ( akun instagram @kemnaker)
Buruh dan pekerja bisa punya rumah sendiri lewat program MLT-JHT. ( akun instagram @kemnaker)

 


JOGJA, harianmerapi.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan fasilitas pembiayaan bagi buruh dan pekerja untuk bisa memiliki rumah sendiri.

Fasilitas pembiayaan perumahan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program JHT.

Meski begitu, tidak semua buruh dan pekerja bisa mendapatkan rumah melalui program MLT-JHT, sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kongres Ekonomi Umat MUI Hasilkan Sembilan Poin Resolusi Jihad Ekonomi, Ini Rinciannya

Berikut syarat bagi pekerja dan buruh bisa mengikuti program dan punya rumah sendiri, dikutip dari laman @kemnaker, Senin (13/12/2021):

1. Buruh dan pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.

2. Telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 1 tahun.

3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan pembayaran iuran.

4. Buruh dan pekerja belum punya rumah sendiri dan dibuktikan dengan surat bermaterai dari peserta.

Baca Juga: Waspada Varian Baru Covid-19, Vaksinasi Door to Door untuk Lansia dan Difabel di Sleman Dikebut

5. Peserta aktif membayar iuran.

6. Peserta mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.

Melalui program MLT-JHT, diharapkan buruh dan pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X