TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di Temanggung segera cair.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyediakan dana sebesar Rp 32 miliar untuk THR ASN tahun 2022.
Dana THR ASN itu akan terdistribusi bagi 6.808 orang. Bupati, Wakil Bupati dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga akan menerima THR ASN.
Baca Juga: Ditilang Polisi Gegara Pakai Knalpot Brong, Seorang Pemuda Ngamuk dan Menghancurkan Knalpot Motornya
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno mengatakan dana untuk THR telah disediakan Pemkab Temanggung hanya saja dibutuhkan sejumlah komponen untuk syarat pencairan, di antaranya peraturan bupati (Perbup).
"Perbup belum ada jadi THR belum bisa cair. Perbup sedang disusun, harapan perbup segera ditandatangani sehingga bisa segera dicairkan," kata Tri Winarno, Rabu (20/4/2022).
Tri Winarno mengatakan THR untuk DPRD dan ASN sesuai peraturan dibayarkan H-10, maka itu masih ada waktu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuhan di Wirobrajan Jogja, Ini Motif Pelaku Bunuh Teman Semasa SMP
Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, THR ini bisa dibayarkan setelah lebaran jika ada kendala dalam pencairan.
Dikatakan berdasar hitungan pejabat yang bakal menerima THR terbanyak adalah Sekretaris Daerah (Sekda) yang mencapai Rp 16 juta.
Bupati Temanggung akan menerima sekitar Rp 6,2 juta dan Ketua DPRD sebanyak Rp 4,2 juta.
Dia menerangkan besarnya penerimaan THR Sekda karena mendapat satu kali gaji ditambah komponen lain paling banyak 50 persen, yakni berupa tambahan penghasilan.
Sedangkan bupati, pimpinan dan anggota dewan, lanjut dia, hanya mendapat gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.