YOGYA, harianmerpi.com - Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan meminta Disnakertrans DIY memperbarui kembali data pekerja yang dirumahkan akibat dampak PPKM.
Menurutnya, khusus anggota KSPSI DIY, buruh yang dirumahkan sejak PPKM pada 3 Juli 2021 mencapai 2.250 orang. Jumlah ini belum termasuk data dari serikat buruh lainnya.
"Meskipun anggota kami tidak ada yang di-PHK, tetapi dirumahkan itu konsekuensinya sama
memberatkan seperti di-PHK," ujarnya, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Terdampak PPKM, Sebanyak 3.179 Pekerja di DIY Terpaksa Dirumahkan
Irsyad berharap Disnakertrans ikut hadir dalam setiap perundingan bipartit karena dalam
perundingan itu terdapat relasi yang timpang yang menghadapkan buruh dengan pemilik
perusahaan.
"Jadi kalau cuma berunding tidak cukup. Harus ada peran negara yang mendampingi buruh
bernegosiasi karena buruh berada pada posisi yang lemah," ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa
Yogyakarta mencatat sebanyak 3.179 pekerja di daerah ini dirumahkan sejak awal
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.
"Kebanyakan mereka bekerja di perusahaan yang terkait sektor pariwisata di DIY," kata
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY
Ariyanto Wibowo saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (30/8/2021).
Sementara itu, mengacu data hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 221
pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan di DIY.
Ia mengatakan perusahaan yang mengambil langkah merumahkan karyawannya maupun PHK seluruhnya beralasan mengalami penurunan omzet drastis selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.
Baca Juga: BSU Rp 1 Juta Cair, Cek Namamu di Sini, Siapkan KTP untuk Mengetahuinya Lewat Kanal BPJAMSOSTEK
Menurut Bowo, perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerjanya sebagian besar bergerak di sektor pariwisata.
Sebelum menempuh kedua langkah tersebut, lanjutnya, perusahaan telah diminta untuk
melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu antara pengusaha dengan pekerja atau
buruh.