"Harus melalui kesepakatan kedua belah pihak, termasuk hak-hak pekerja juga harus
diberikan. Kami mengawal untuk itu," jelasnya.
Sementara itu, untuk pekerja yang dirumahkan, menurut Bowo, ada yang masih digaji dengan pengurangan besarannya, ada yang tidak menerima gaji selama perusahaannya tutup sementara.
"Sampai sekarang penyaluran subsidi upah bagi pekerja juga masih berjalan dan masih dalam proses. Data penerimanya berdasar pada data di BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.*