Jadi syarat urus SIM, Korlantas ajak masyarakat aktifkan BPJS Kesehatan

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 07:45 WIB
Jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan. (Foto: Arif Septoro Riza Marzuki)
Jenis SIM berdasarkan golongan kendaraan. (Foto: Arif Septoro Riza Marzuki)

HARIANMERAPI.COM - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan. Pasalnya, keanggotaan ini menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.

Hal tersebut disampaikan Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Dia menjelaskan kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ungkap Firman seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Pengurusan SIM, STNK dan SKCK, Ini Penjelasan Polri

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," sambungnya.

Sebagai informasi, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Humas Polri, PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X