SUKOHARJO, harianmerapi.com- Perusahaan diminta memenuhi kewajiban mengikutsertakan buruh dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab masih banyak buruh khususnya dengan status kontrak tidak mendapatkan hak tersebut.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pemerintah di mana buruh berhak mendapat perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pengajuan Bantuan Usaha Bagi Pesantren Kembali Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo Sukarno, Senin (7/3/2022) mengatakan, FPB Sukoharjo dalam kondisi sekarang mendesak pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Tapi disisi lain, FPB Sukoharjo juga mengingatkan pada pemerintah pusat menegakan aturan dengan meminta pada perusahaan untuk mengikutkan buruh dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
FPB Sukoharjo menilai keikutsertaan buruh dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting sebagai bentuk perlindungan. Salah satunya seperti jaminan hari tua setelah buruh pensiun dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 10 Buah yang Baik untuk Jaga Kadar Gula Darah, Cobalah
"Buruh harus ikut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan. Hal ini sejalan dengan keinginan FPB Sukoharjo meminta pada pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya.
Sukarno menjelaskan, tuntutan pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab aturan tersebut dapat digunakan buruh mendapat JHT.
"Jadi harus ikut BPJS Ketenagakerjaan dulu baru bisa dapat JHT. Kalau buruh tidak diikutkan perusahaan jelas percuma. Buruh tidak bisa dapat JHT," ujarnya.
FPB Sukoharjo sampai saat ini masih mendengar banyak buruh belum diikutkan perusahaan masuk program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Buruh tersebut kebanyakan masih berstatus kontrak dan belum pegawai tetap.
Baca Juga: Menkopolhukam Moh Mahfud MD: Kok Ada Ribut-ribut Persoalkan Orang Salat dengan 2 Kali Ruku
Terkait hal ini, FPB Sukoharjo mendesak agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya mengikutkan buruh dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab semua sudah jelas dalam aturan perundang-undangan.