harianmerapi.com - Pengajuan bantuan usaha atau Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2022 kembali dibuka.
Pesantren yang belum memiliki usaha juga bisa mengajukan permohonan bantuan tersebut.
Adapun target peserta penerimaan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun ini sebanyak 500 paket proposal.
Namun, pesantren yang pernah mendapatkan bantuan serupa tidak bisa lagi mengajukan lagi pada tahun ini.
Baca Juga: 10 Buah yang Baik untuk Jaga Kadar Gula Darah, Cobalah
“Hal itu agar sesuai skema sasaran tahun ini, yaitu mereplikasi model kemandirian kepada 500 pesantren,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, dikutip dari laman Kemenag, Senin 7 Maret 2022.
Dia menjelaskan, ada empat kategori penerima bantuan inkubusi pesantren.
Pertama, pesantren yang belum punya unit usaha.
Kedua, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp250 juta.
"Kedua kategori pesantren ini akan mendapat bantuan Rp250 juta," ujar Dhani.
Kategori ketiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp500 juta dan akan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 juta.
Baca Juga: Menkopolhukam Moh Mahfud MD: Kok Ada Ribut-ribut Persoalkan Orang Salat dengan 2 Kali Ruku
Kemudian kategori keempat, adalah pesantren yang punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp600 juta.
"Pesantren dengan kategori keempat ini juga akan mendapatkan bantuan Rp600 juta," jelasnya.
Dhani mengatakan, replikasi serupa akan dilakukan di tahun-tahun berikutnya dengan sasaran yang lebih besar.
Sehingga, diharapkan pada tahun 2024 program ini akan bermuara kepada ‘Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan’.
Baca Juga: Doa yang Tak Putus-putus, Akhirnya Dikabulkan Mendapatkan Buah Hati di Saat Usia Senja
Dengan begitu diharapkan terwujud replikasi model kemandirian pada 5.000 pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri.