Pengajuan Bantuan Usaha Bagi Pesantren Kembali Dibuka, Begini Cara Daftarnya

photo author
- Senin, 7 Maret 2022 | 10:05 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan tentang program bantuan inkubasi bisnis pesantren. ( Foto: Kemenag.)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan tentang program bantuan inkubasi bisnis pesantren. ( Foto: Kemenag.)


Dan, membangun jejaring bisnis, baik antarpesantren maupun dengan pihak lain.
Sementara itu untuk mendapatkan bantuan, caranya adalah sebagai berikut:


Pondok Pesantren mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal.
Dokumen diunggah melalui website resmi aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

Baca Juga: Fabio Quartararo Keteteran, Yamaha Kewalahan di MotoGP Qatar


Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy).
Selanjutnya, pesantren mempersiapkan dan mengajukan usulan atau proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.


Dhani mengatakan, pilot project program Kemandirian Pesantren telah berjalan sejak akhir tahun 2020 di 9 pondok pesantren.


Tahun 2021, program ini direplikasi pada 105 pondok pesantren binaan Kementerian Agama.
Selanjutnya pada 2022, replikasi program kemandirian ditargetkan menyasar 500 pesantren.
Terkait bantuan tahun ini, masyarakat diingatkan agar senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan.

Baca Juga: Derbi Manchester Dimenangi Manchester City 4-1, Legenda MU Ini Mencak-mencak


Informasi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan pondok pesantren dapat diakses melalui website dan media sosial resmi milik Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.


Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Kementerian Agama sejak tahun 2020.


Program tersebut telah terdesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X