Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Pertanahan, DPR: Batalkan, Karena Sewenang-wenang

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 12:00 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.  (ANTARA/HO-okumentasi Luqman Hakim)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. (ANTARA/HO-okumentasi Luqman Hakim)



JAKARTA, harianmerapi.com - Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan pertanahan menuai protes.


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan. Kebijakan tersebut dinilai sewenang-wenang, karena telah memaksakan rakyat.


"Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol, Atletico Madrid Tekuk Osasuna 3-0

Menurut dia, seharusnya Menteri ATR/BPN harus memberikan masukan terhadap Inpres tersebut, sehingga jangan bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya.

Luqman menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," ujarnya.

Baca Juga: Mengatasi Gas Beracun di Sumur Konvensional, Begini Caranya

Menurut dia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Baca Juga: Garaga King Kobra Kesayangan Panji Petualang Sakit, Nyawanya Terancam, Ini yang Dilakukan untuk Ular Berbisa I

Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Petualangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X