Mahfud MD Minta KY Awasi Hakim yang Tangani Sengketa Pertanahan

photo author
- Kamis, 7 Oktober 2021 | 14:59 WIB
Tangkapan layar ketika Menko Polhukam Mahfud MD memberi paparan sebagai pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021). ( ANTARA/Putu Indah Savitri)
Tangkapan layar ketika Menko Polhukam Mahfud MD memberi paparan sebagai pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021). ( ANTARA/Putu Indah Savitri)


JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim yang menangani perkara-perkara pertanahan.

Mahfud menyampaikan hal itu ketika menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021).

"Komisi Yudisial yang diberi mandat konstitusional sebagai pengawas eksternal bagi hakim tentu memiliki peran strategis melawan mafia tanah yang beroperasi di ranah pengadilan," kata Mahfud.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Akan Jangkau 6 Aktivitas Utama Warga, Ini Rinciannya

Bersama Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dapat memastikan bahwa lembaga pengadilan dapat berfungsi secara optimal dengan melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan perkara agar tidak ada mafia tanah.

"Hal itu agar transparan dan adil serta tidak ditunggangi oleh mafia tanah dan mafia peradilan," ucapnya.

Oleh karena itu, Mahfud merekomendasikan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk membangun kerja sama dan kemitraan strategis dalam melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus pertanahan yang berproses di pengadilan untuk mengurai modus operandi dan praktik mafia tanah.

Baca Juga: DPR Setujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU, PKS Menolak Karena Kontraproduktif

Selain merekomendasikan pengawasan, Mahfud juga merekomendasikan kepada Komisi Yudisial untuk membuka ruang kepada berbagai pihak yang berkepentingan terhadap permasalahan pertanahan, terutama masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

"Supaya diusahakan jangan ada pembelokan kasus," katanya lagi.

Pembelokan kasus dalam sengketa tanah acap kali terjadi, khususnya setelah vonis pengadilan dibacakan oleh hakim. Oknum-oknum terkait dapat membelokkan kasus yang sudah memperoleh vonis pengadilan menjadi kasus pidana dengan cara memberi tuduhan atau laporan dugaan hakim yang menerima suap.

Baca Juga: Mantan Ketua PMI Kota Yogya Berharap Perselisihan PMI Yogya Vs PMI DIY Dapat Diselesaikan dengan Jalan Islah

Fenomena pembelokan kasus, kata Mahfud, mengakibatkan pihak-pihak terkait sulit untuk mengeksekusi vonis pengadilan.

Mahfud juga merekomendasikan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan aparat penegak hukum untuk menyusun best practice pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dan mafia peradilan, terutama terkait kasus-kasus pertanahan yang berpotensi menghambat pembangunan nasional.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X