"Kami menawarkan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikan masalah ini melalui restorasi justice lewat mediasi dan musyawarah dan bisa selesai non litigasi di luar kepolisian," imbuh Alouvie.
Untuk itu, sisa uang sekitar Rp2 miliar milik pelapor akan dihitung karena sampai saat ini modal masih digunakan untuk perputaran bisnis jual beli minyak goreng.
Nantinya akan dihitung berapa hak pelapor sebagaimana mitra dan terlapor sebagai pengelola.
Untuk itu Putri sebagai terlapor berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Indonesia harus bisa manfaatkan momentum 'Perfect Storm'. Ekonom : sayangnya kita suka telat
Karena yang namanya bisnis juga tentunya ada pasang surut.
"Karena kalau penjualan terhambat maka bagi hasil juga akan terhambat. Tetapi komunikasi saya sama Bu Eni, istri pelapor masih baik," terangnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archy Nevada SIK menyatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani penyidik.
Baca Juga: KPP DPRD Kulon Progo dorong bank sampah berorientasi keuntungan
"Ini masih awal karena kami baru melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa para pihak," terangnya. *