Dugaan penipuan jual beli mobil, pelapor pertanyakan SP2HP ke Mapolres Bantul

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Pengacara dari Egalite Lawfirm menunjukkan dokumen pelaporan saat mempertanyakan SP2HP ke Mapolres Bantul (. Foto : dok. Kantor Hukum Egalite Lawfirm)
Pengacara dari Egalite Lawfirm menunjukkan dokumen pelaporan saat mempertanyakan SP2HP ke Mapolres Bantul (. Foto : dok. Kantor Hukum Egalite Lawfirm)



HARIAN MERAPI - Kantor Hukum Egalite Lawfirm mendatangi Polres Bantul untuk mempertanyakan progres pelaporan perkara dugaan penipuan dengan korban SF yang merupakan kliennya, pada 26 Agustus 2022.

Kuasa hukum SF, Putra Cesario, SH mengatakan sejak melapor ke Polres Bantul pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan hasil penyidikan.

"Kami dan klien kami perlu mengetahui proses apa saja yang sudah dilakukan pihak kepolisian dan penyidik Polres Bantul. Sehingga kami datang ke Polres Bantul," kata dia,Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J mengundang pihak eksternal, Lemkapi: bentuk transparansi Polri

Dia mengatakan perkembangan atas kasus yang ditangani perlu diketahui pelapor. Pemberitahuan itu dalam Surat Perintah Pemberitahuan Hasil Penyidikan, (SP2HP).

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Yunus, S.H mengemukakan pihaknya melakukan pelaporan atas korban berinisial SF atas perkara dugaan penipuan jual beli mobil pada tanggal 9 April 2022.

Terlapor kata dia, melanggar pasal 378 KUHP tantang penipuan. Pihaknya dalam pelaporan itu sudah menyertakan bukti permulaan yang cukup untuk membantu pihak kepolisian dalam penyidikan.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci Kamis 1 September 2022, diibaratkan seperti sedang naik roller coaster hari ini

"Kami berharap agar proses ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, " kata dia.

Petugas kepolisian Polres Bantul, Aipda Sudiyono,M.H mengatakan Polres Bantul akan menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan.

Dikatakan sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2019 tentang penyidikan tidak pidana pasal 39 ayat 1.

Dia mengatakan Polres Bantul selalu menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, nanti akan dikirim SP2HP.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dapat dukungan dari Komunitas Warteg Indonesia

"Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta ataupun tidak diminta secara berkala paling sedikit sekali setiap bulan," jelasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X