HARIAN MERAPI-Nasib tragis dialami Kencur (nama samaran) bocah berusia 11 tahun warga Sewon, Bantul. Korban diperkosa oleh tetangganya sendiri, BW (52) hingga mengalami trauma mendalam.
Perbuatan bejat BW sontak membuat ibunda Kencur meradang. Ia melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi.
Dalam waktu singkat, BW pun ditangkap dan langsung diproses hukum serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan, kasus persetubuhan terhadap anak yang dialami Kencur kini dalam penanganan petugas Satreskrim Polres Bantul. Tersangka BW ditangkap di kediamannya pada 26 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Tukang Becak Lakukan Perbuatan Cabul kepada 2 Anak di Bawah Umur Diringkus Polresta Yogya
"Ia kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Jeffry, Selasa (27/9/2022).
Jeffry menguraikan, tindakan bejat ini dilakukan BW pada Jumat (24/9) sekira pukul 13.30 WIB.
Kejadian bermula saat Kencur menaruh sepeda di depan rumah BW, namun tiba-tiba tangannya ditarik BW. Bocah yang baru duduk di bangku kelas V SD ini kemudian dibawa ke pekarangan samping rumah BW.
"Korban sempat melawan dengan cara mendorong badan tersangka. Namun kemudian, tangan korban dipukul oleh tersangka," imbuh Jeffry.
Kencur tak kuasa melawan BW hingga terjadi persetubuhan sebanyak satu kali. Bocah malang ini pun kehilangan kegadisannya akibat kejahatan BW.
Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Tirinya, Kak Seto : Kami Mohon Pelaku Dijatuhi Sanksi Maksimal
"Setelah mengetahui apa yang menimpa putrinya, ibu korban membawa kasus tersebut ke jalur hukum," imbuh Jeffry.
Dalam penanganan kasus ini, petugas meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban dan tersangka serta dilakukan pemeriksaan medis terhadap Kencur. Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi, di antaranya pakaian korban dan pelaku.
"Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Jeffry.*